Begitu
terang Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik PP Baitul Muslimin
Indonesia (Bamusi) Nova Andika dalam Zoominar yang digelar Aliansi Kerja
Aspirasi Rakyat (AKAR) bertajuk “Rangkap Jabatan BUMN: Di Mana Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Relawan Jokowi†Rabu (29/7).
Menurutnya,
BUMN berorientasi profit mengharuskan adanya personel yang profesional
dan akuntabel. Artinya, penempatan 7 ribu jabatan direksi dan komisaris
harus transparan dan mengedepankan sistem meritokrasi. Selain itu,
proses rekrutmen juga harus dilakukan secara terbuka.
Nova Andika
mencatat, hampir 200 BUMN di Indonesia selama ini posisi strategisnya
diisi dengan seleksi dan rekrutmen tertutup, BUMN diisi oleh SDM yang
tidak mumpuni, malpraktik titipan elite politik, sapi perah kepentingan
kelompok tertentu, dan tidak berorientasi profit.
“Bahkan
baru-baru ini ada 5 pejabat BUMN bidang konstruksi yang ditangkap KPK RI
dalam kasus subkontraktor fiktif yang merugikan negara Rp 202 miliar.
Selain itu, ada beberapa BUMN bidang pertanian dan perkebunan yang
terlilit utang atau bangkrut hingga menjual aset-aset berharganya,†urai
Nova Andika.
Sementara mengenai rangkap jabatan di BUMN, Nova
Andika menyebut bahwa hal itu jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran
terhadap UU ASN, UU Anti Korupsi, Nawacita, Program Reformasi Birokrasi
Nasional, dan sila kelima Pancasila.
“Jadi bagi pejabat ASN yang sudah melakukan rangkap jabatan agar segera mengundurkan diri dari posisinya di BUMN,†harapnya.
Lebih
lanjut, Nova Andika kembali menekankan agar ada reorientasi BUMN, yaitu
fokus pada profit dan penanggulangan kemiskinan dampak pandemik
Covid-19, dengan proses rekrutmen dan seleksi terbuka, transparan dan
mengedepankan merit sistem.
“Selanjutnya menyisir dan
mengevaluasi personel-personel yang telah menempati jabatan-jabatan
komisaris dan direksi di tiap BUMN serta mengeluarkannya segera dan
menggantinya dengan SDM profesional melalui proses yang prudent dan
akuntabel,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: