Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Rencana IPO Subholding Pertamina Tidak Melanggar Undang-undang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 30 Juli 2020, 17:07 WIB
Pengamat: Rencana IPO Subholding Pertamina Tidak Melanggar Undang-undang
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan/Net
rmol news logo Program restrukturisasi yang dilakukan terhadap PT Pertamina (Persero) dan rencana initial public offering (IPO) terhadap anak perusahaan atau subholdingnya dipastikan tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, rencana IPO tersebut tidak ada masalah dan tidak ada undang-undang yang dilanggar.

“Bicara tentang IPO subholding Pertamina itu kan berbeda dengan Pertamina, jadi kalau yang di IPO kan anak perusahaan, di mana memang tidak ada masalah sebenarnya dan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam UU,” Ujar Mamit kepada wartawan, Kamis (30/7).

Mamit menjelaskan, harus dibedakan antara Pertamina yang dulu dengan Pertamina yang sekarang. Menurutnya, Pertamina dulu berpedoman 8/1971 merujuk kepada UU 44/1960 di mana saat itu Pertamina mencakup semua hal.

“Kalau berdasarkan UU 8/1971 itu kan awal mula berdirinya Pertamina karena itu kan merujuk kepada UU 44/1960, di mana fungsi pertamina saat itu adalah sebagai regulator, sebagai perwakilan pemerintah pastinya semuanya ada di situ,” katanya.

Lanjut Mamit, berbeda dengan Pertamina sekarang yang merujuk pada UU 22/2001, Pertamina berperan menjadi operator dan bisnis, jadi ketika dilakukan IPO terhadap anak perusahaan Pertamina tidak ada masalah.

“Jadi Pertamina hanya sebagai operator saja, itu berdasarkan UU 22/2001. IPO itu kan suatu wacana ataupun rencana Pertamina untuk mencari pendanaan konsolidasi keuangan, di mana prosesnya masih lama, masih butuh waktu, tapi itu pun jika tetap terjadi, saya kira tidak ada yang dilanggar dalam perundung-undangan yang berlaku,” urainya.

Hal senada diungkapkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyampaikan rencana IPO anak usaha atau subholding PT Pertamina (Persero) tak perlu dipersoalkan karena berdasarkan UU Nomor 22/2001, kedudukan Pertamina sama seperti kontraktor asing yang hanya sebagai pemain bisnis.

“Sebagai pelaku bisnis, maka rencana IPO subholding Pertamina, sebagai salah satu cara pendanaan BUMN tersebut, tak perlu dipersoalkan. Apalagi, yang akan masuk bursa saham adalah anak perusahaan di bawah Pertamina,” katanya.

Lanjut Hikmahanto, ketika perusahaan-perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia diperbolehkan go public, namun mengapa rencana IPO anak perusahaan Pertamina justru dipermasalahkan.

Menurutnya hal penting harus dijaga adalah level induk atau holding Pertamina agar saham negaranya tetap 100 persen.

Kedudukan Pertamina berdasarkan UU 22/2001, tambahnya, adalah sebagai persero dengan negara memiliki 100 persen saham. Sedangkan di level bawahnya, BUMN tersebut juga memiliki anak perusahaan seperti PT Pertamina Hulu Energi dan PT PGN Tbk.

“Kalau kita lihat, PGN juga sudah go public. Bahkan, sebelum berada di bawah Pertamina, yaitu ketika masih di bawah negara, PGN juga sudah go public. Mengapa dulu tidak dipermasalahkan?” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA