Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menko Airlangga: Program Penjaminan Korporasi Diharapkan Jadi Katalisator Mencegah Resesi Ekonomi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 30 Juli 2020, 19:17 WIB
Menko Airlangga: Program Penjaminan Korporasi Diharapkan Jadi Katalisator Mencegah Resesi Ekonomi
Penandatanganan kerjasama dengan program penjaminan korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Rabu (29/7)/Net
rmol news logo Pemerintah melakukan penandatanganan kerjasama dengan program penjaminan korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Rabu (29/7).

Acara penandatangan ini dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bersama sejumlah kementerian terkait secara daring serta sejumlah pimpinan bank.

Menko Airlangga mengatakan, kebijakan ini ditujukan kepada pelaku usaha korporasi padat karya dan dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis, dan sosial.

"Khusus program penjaminan korporasi padat karya, pemerintah memberikan jaminan kredit kepada korporasi dengan nilai Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun melalui Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII)," kata Airlangga dalam keterangannya.

Menurutnya, pemerintah berharap kredit korporasi yang akan disalurkan hingga 2021 ini dapat mencapai Rp 100 triliun.

Lanjutnya, pemerintah melihat program penjaminan kepada korporasi ini menjadi penting untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya agar kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi.

"Harapannya, mereka mampu menjadi katalisator perekonomian Indonesia untuk keluar dari resesi ekonomi," katanya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis, dan sosial diberikan berupa relaksasi penerapan aturan rekening minimum (RM).

Pelanggan hanya membayar sejumlah jam pemakaian dan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah dengan subsidi sebesar Rp 3 triliun. Subsidi terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk listrik pengguna sosial, Rp 1,3 triliun untuk bisnis, dan Rp 1,4 triliun untuk industri.

"Saya berharap, melalui dua kebijakan ini, sektor korporasi padat karya dan pelaku usaha masyarakat dapat menjaga ekosistem usaha tetap berjalan, menekan angka PHK, dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Harapannya, upaya pemulihan ekonomi nasional dapat bergerak cepat dengan maksimal," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA