Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Jalan Tengah Persoalan Ekonomi Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 31 Juli 2020, 10:20 WIB
Pengamat: RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Jalan Tengah Persoalan Ekonomi Nasional
Ilustrasi
rmol news logo Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang kini masih dibahas di DPR RI bisa menjadi jalan tengah dari persoalan ekonomi yang tengah membelit Indonesia.

"Intinya kita membuat peraturan atau hukum UU itu untuk kepentingan bersama," ujar pengamat ekonomi Universitas Lambung Mangkurat, Muhammad Handry Imansyah kepada wartawan, Jumat (31/7).

Handry mengatakan polemik yang timbul akibat pembahasan RUU Cipta Kerja harus dihindari. Semua pihak seharunya mengedepankan negosiasi agar tujuan utama dari RUU Cipta Kerja bisa terwujud.

Sambungnya, salah satu manfaat dari RUU Cipta Kerja adalah dapat mengundang investasi. Di mana dengan investasi yang masuk ke dalam negeri bisa menciptakan lapangan kerja baru.

"Selama ini, regulasi terkait investasi terlalu kaku. Hal itu mengakibatkan investor memilih negara lain untuk berinvestasi," katanya.

Berdasarkan data, dia menyebut Indonesia tidak masuk urutan atas sebagai negara di ASEAN yang menjadi pilihan investasi. Indonesia berada di bawah negara seperti Thailand, Filipina, Singapura, dan Vietnam.

"Jadi kalau Indonesia tidak memberikan aturan yang baik bagi investasi atau ketenagakerjaan, ya tamat. Kita tidak bisa terlalu kaku," cetusnya.

Di sisi lain, Handry menyatakan RUU Cipta Kerja juga dapat memberi jaminan kepastian upah pekerja. Akan tetapi, dia meminta semua pihak harus realistis memahami bahwa upah disesuaikan dengan produktivitas kerja.

"Yang penting itu diperbaiki sistemnya," ucapnya.

Lebih dari itu, Handry kembali mengingatkan kepentingan bersama harus dikedepankan dalam membahas RUU Cipta Kerja. Dia juga meminta buruh tidak terpengaruh dengan kepentingan segelintir elit yang mengarahkan untuk menolak RUU Cipta Kerja. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA