Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bamsoet: Penangkapan Djoko Tjandra Belum Puaskan Rasa Keadilan, Tangkap Buronan Lain!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 31 Juli 2020, 16:42 WIB
Bamsoet: Penangkapan Djoko Tjandra Belum Puaskan Rasa Keadilan, Tangkap Buronan Lain<i>!</i>
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/RMOL
rmol news logo Apresiasi turut datang dari pucuk pimpinan MPR RI terkait penangkapan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

‘’Menangkap dan membawa kembali buron Djoko Tjandra patut diapresiasi karena hal itu membuktikan pimpinan Polri berhasil mengatasi berbagai hambatan. Termasuk hambatan internal, dalam tugas mencari dan menangkap buronan kakap yang lari atau bersembunyi di luar negeri,” ujar Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/7).

Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali ini dibekuk saat bersembunyi di Malaysia. Namun demikian, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti pada perburuan Djoko Tjandra, melainkan buronan lain.

“Keberhasilan menangkap Djoko Tjandra belum cukup untuk memuaskan rasa keadilan bersama. Karena publik masih mencatat ada puluhan buronan koruptor yang belum ditangkap aparat penegak hukum,’’ katanya.

Djoko Tjandra menjadi buronan Kejaksaan sejak tahun 2009 silam. Djoko Tjandra bisa leluasa keluar masuk ke Indonesia usai adanya oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya. Bareskrim Mabes Polri pun telah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetio sebagai tersangka usai diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

Bamsoet pun menilai penetapan tersangka terjadap oknum jenderal kepolisian menjadi angin segar dalam mewujudkan kepolisian yang semakin profesional, modern, dan terpercaya (Promoter).

"Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan, sehingga kasus tersebut bisa dituntaskan dan hukum ditegakan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA