Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KNPI Bali: Tanpa Melalui TPA, Keabsahan Petinggi BUMN Patut Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 02 Agustus 2020, 16:07 WIB
Ketua KNPI Bali: Tanpa Melalui TPA, Keabsahan Petinggi BUMN Patut Dipertanyakan
Acara Ngobrol Kritis bersama Jurnalis” yang digelar DPD KNPI Bali di Denpasar, Minggu (2/8)/Net
rmol news logo Indonesia adalah negara hukum. Artinya semua rakyat wajib patuh pada perintah hukum, termasuk laku para pejabat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua DPD KNPI Bali, Nyoman Gede Antaguna menjelaskan bahwa ketaatan hukum juga harus dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengangkatan direksi dan komisaris di perusahaan plat merah.

Gede Antaguna mengurai bahwa pengangkatan itu, sesuai dengan Perpres 177/2014 yang ditandatangani Jokowi, harus melalui Tim Penilai Akhir (TPA). Tanpa melalui itu maka pengangkatan direksi dan komisaris bisa disebut inskonstitusional.

“Yang tidak melalui TPA bisa dipastikan inkonstitusional dan patut kita pertanyakan keabsahannya," ujarnya dalam acara “Ngobrol Kritis bersama Jurnalis” yang digelar oleh DPD KNPI Bali di Denpasar, Minggu (2/8).

Dalam kasus ini, Gede Antaguna turut menyampaikan kekecewaan lantaran dia menduga ada banyak direksi dan komisaris yang tidak mengikuti prosedur TPA.

“Padahal, prosedur ini bisa jadi bagian untuk menyeleksi agar “kadrun” tidak masuk BUMN. Apalagi TPA bisa melibatkan BIN dan PPATK untuk memeriksa rekam jejak calon petinggi BUMN,” terangnya.

Acara ini sendiri turut menghadirkan sejumlah pembicara, seperti Nyoman Gede Antaguna, Niluh Djelantik, Adian Napitupulu, dan Ida Bagus Radendra.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA