Begitu terang pakar bukum dari Bali, Ida Bagus Radendra dalam acara “Ngobrol Kritis bersama Jurnalis†di Warung Bencingah, Denpasar, Bali, Minggu (2/8).
Dalam kesempatan ini, dia mengkritik penentuan direksi dan komisaris BUMN melalui talent pool. Menurutnya, metode yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir itu melanggar hukum yang berlaku. Ini lantaran ada Perpres 177/2014 yang harus ditaati.
Di mana nama-nama calon yang akan menjadi petinggi BUMN harus melewati tahapan Tim Penilai Akhir (TPA).
“Jadi kalau Erick Thohir punya ide keputusan lewat talent pool ya sampaikan ke presiden, dia tidak punya kewenangan untuk melakukan inovasi yang keluar koridor karena ada Perpres 177 yang mengatur soal itu," urai Bagus Radendra.
Menurutnya, Perpres 177/2014 merupakan produk hukum yang sesuai sesuai tatanan yang berlaku dan jadi acuan. Artinya, pelanggaran atas perpres itu merupakan preseden buruk.
“Jadi kalau dari kasusnya ya, saya melihat rekrutmen lewat talent pool itu pelanggaran terhadap aturan hukum. Pelanggaran hukum," sambung Ketua Yayasan Pendidikan STIAMI Denpasar itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: