Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agar Tim Pemburu Koruptor Tak Dinilai Gaya-gayaan Pemerintah, Ini Masukan Pengamat Ke Mahfud MD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 03 Agustus 2020, 01:29 WIB
Agar Tim Pemburu Koruptor Tak Dinilai Gaya-gayaan Pemerintah, Ini Masukan Pengamat Ke Mahfud MD
Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim/RMOL
rmol news logo Meski ada penolakan dari salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pamolango, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan tetap membentuk tim pemburu koruptor.

Mahfud MD menjelaskan bahwa proses pembentukan tim pemburu koruptor, dasar hukumnya adalah Inpres.

Pengaktifkan kembali tim ini nantinya bertugas untuk memburu koruptor, memburu aset, perburuan tersangka dan pemburu terpidana yang sembunyi atau disembunyikan.

Mahfud menjelaskan bahwa tim ini terdiri Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, Kemendagri dan lembaga teknis lainnya.

Merespons pengaktifan kembali tim pemburu koruptor, Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim turut memberikan pendapat hukumnya.

Hifdzil mengatakan, sebelum mengaktifkan tim ini, perlu dipastikan bagaimana bentuk kelembagaannya. Baik format koordinasinya, kewenangannya dan juga siapa yang memimpin dari tim tersebut.

Menurut Hifdzil, hal itu penting untuk dijawab agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum yang khusus memberantas tindakan rasuah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bagaimana bentuk kelembagaannya? Apakah ia hanya model koordinasi saja? Lalu siapa leadernya, dari tim Kemenpolhukam kah, atau Polri, atau Kejaksaan, atau Kemenkumham? Lalu di mana posisi KPK?" demikian pertanyaan Hifdzil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL Minggu malam (2/8).

Lebih lanjut eks Wakil Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM ini menjelaskan, publik perlu tahu dengan gamblang apakah tim pemburu koruptor ini hanya bersifat mutual legal asistance atay bahkan memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan bahkan penuntutan.

"Kewenagannya apa? Apakah hanya bentuk mutual legal assistance saja, atau pro justicia (lidik, sidik, tuntut)? Apa syarat persona yang akan menduduki TPK? Apakah dibuka opsi dari luar pemerintah?" demikian pertanyaan kritis pengajar Hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga ini.

Dengan menjawab pertanyaan publik tadi, Hifdzil menilai proses pengaktifan kembali tim pemburu koruptor yang diinisiatif Mahfud MD tidak akan terkesan sebagai gagah-gagahan pemerintah semata.

"Jadi pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab dahulu supaya TPK (tim pemburu koruptor) tidak dinilai hanya "gaya-gayaan" pemerintah saja," demikian pendapat hukum Hifdzil Alim.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA