Ketua PBNU Umarsyah menilai, pernyataan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit yang melakukan penangkapan karena Polri diinstruksi Kepala Negara justru menunjukkan kerja penegakan hukum tidak berbasis konstitusi.
Umar berpendapat, seharusnya penangkapan Djoko Tjandra dinikmati sebagai hasil kerja tim penegakan hukum.
"Kalau bgitu (menunggu instruksi) Polri bekerja
by intruksi bukan
by job secara konstitusi, masak nangkap seorang buronan nunggu instruksi presiden. Harusnya ini dinikmati sebagai hasil kerja tim di Polri," demikian kata Umarsyah saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (2/8).
Umarsyah juga menyayangkan sikap Jokowi yang memberikan instruksi kepada Kapolri untuk memburu Djoko Tjandra saja. Apalagi, masih banyak buronan lain yang saat ini masih menjadi perburuan aparat penegak hukum baik Polri dan Kejaksaan Agung.
Umar justru melihat, fakta penangkapan Djoko Tjandra memberikan gambaran bahwa Polri memiliki kemampuan yang besar dan jaringan internasional yang cakap untuk menangkap seluruh buronan di berbagai kasus, seperti korupsi, narkoba dan juga kasus politik.
"Pertanyaannya apakah Kapolri mau mengintesifkan dan membangun semangat untuk menangkap buronan baik kasus korupsi, narkoba termasuk politik seperti Harun Masiku yang menurut informasi berbagai pihak masih ada di dalam negeri. Ini yang harsu dikerjakan penegak hukum," demikian kata Umarsyah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: