“Hal itu hak politik beliau-beliau sebagai tempat atau wadah menyampaikan aspirasi,†ujar politisi PPP Achmad Baidowi lewat keterangan persnya, Senin (3/8).
Anggota Komisi VI DPR RI itu mengatakan gerakan yang digalang boleh saja dibentuk. Namun, harus mereka harus tetap menaati aturan konstitusi dan hukum yang berlaku.
“Sebagai gerakan moral sah-sah saja dilakukan, asalkan masih dalam koridor konstitusi,†katanya.
Awiek, sapaan akrabnya menilai, gerakan yang disebut untuk menyelamatkan Indonesia itu belum tentu bisa berpengaruh di bidang politik. Sebab, kebijakan di bidang politik tetap harus melalui prosedur yang telah ditetapkan konstitusi.
“Tapi apakah itu berpengaruh? Sebagai kekuatan moral bisa saja. Namun, untuk menjadi kekuatan politik ya harus konstitusional, yakni melalui pemilu sebagai prosedur demokrasi,†ucapnya.
“Saat ini, sudah ada DPR hasil pemilu 2019 yang sah, dan konstitusional dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, maupun menjadi gerakan politik utk membuat keputusan,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: