Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Covid-19 Masih Terus Bertambah, Guspardi Gaus: Kemungkinan Pilkada Serentak Kembali Diundur Sangat Kecil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 03 Agustus 2020, 11:03 WIB
Kasus Covid-19 Masih Terus Bertambah, Guspardi Gaus: Kemungkinan Pilkada Serentak Kembali Diundur Sangat Kecil
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Grafik penyebaran virus corona baru (Covid-19) di tanah air masih menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat Pilkada Serentak 2020 yang sudah digeser ke 9 Desember 2020 kembali diundur oleh pemerintah.

Namun demikian, menurut anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, Pilkada Serentak yang telah diubah menjadi 9 Desember 2020 dan ditetapkan melalui UU 2/2020 dinyatakan sudah final.

“Kemungkinan untuk diundur lagi ke 2021 sangat kecil, kecuali memang terjadi sesuatu keadaan yang sangat luar biasa. Kalau terjadi sesuatu hal yang luar biasa sehingga mengharuskan pilkada diundur tentu akan dilakukan lagi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR,” kata Guspardi lewat keterangannya, Senin (3/8).

Politikus PAN asal Sumatera Barat ini mengatakan, dalam undang-undang pelaksanaan Pilkada Serentak yang semula ditetapkan 23 September 2020 lantas ditunda menjadi 9 Desember 2020 telah melalui tahapan pembahasan di DPR RI dengan pemerintah. Penundaan itu dikarenakan wabah Covid-19 telah meluas di Indonesia.

“Awalnya memang kami di Komisi II mewacanakan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur menjadi tahun 2021. Setelah dilakukan pembicaraan yang intens antara pemerintah dan DPR berdasarkan analisis dan kajian-kajian, maka ditetapkanlah penundaan pilkada itu menjadi tanggal 9 Desember 2020,” imbuhnya.

Dia menerangkan, penetapan tanggal pelaksanaan pilkada sudah melalui beberapa pertimbangan. Di antaranya, pemerintah dalam hal ini Mendagri mengatakan ada 49 negara yang menjadwalkan pemilu dan tidak ada satupun dari negara tersebut melakukan penundaan menjadi tahun 2021.

Selain itu Indonesia adalah negara yang terakhir melaksanakan Pilkada pada 2020 ini.

“Pertimbangan lainnya juga karena tidak ada yang bisa menjamin kapan wabah Covid-19 ini akan berakhir. Berdasarkan pertimbangan di atas dan dilakukan pembahasan lebih lanjut, akhirnya Komisi II DPR RI bersama Pemerintah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak menjadi tanggal 9 Desember 2020 sesuai usulan yang diminta oleh pemerintah,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA