Penetapan Status Tanggap Darurat tersebut diterapkan terhitung mulai tanggal 24 Juli hingga 6 Agustus 2020 yang ditetapkan langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru.
"Bupati Bolaang Mongondow Selatan juga telah menetapkan Surat Keputusan pembentukan posko yang berlokasi di Alun-alun Kabupaten dengan komandan Dandim 1303," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati dalam keterangannya, Senin (3/8).
Hingga saat ini, seluruh komponen pemerintah daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan bekerja sama melakukan upaya penanganan darurat bencana.
Dalam hal ini BNPB terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan Percepatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Hal itu dilakukan sekaligus sebagai kesiapan dalam menghadapi ancaman terjadinya banjir di wilayah lain, mengingat curah hujan tinggi diprakirakan terjadi sampai dengan bulan Oktober 2020.
Berdasarkan data Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Minggu (2/8) pukul 19.00 WIB, sebanyak 7.046 KK atau 22.655 jiwa terdampak banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut. Satu orang dinyatakan meningga dunia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: