Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KSPI Desak DPR Dan Pemerintah Fokus Tangani Korban PHK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 04 Agustus 2020, 09:21 WIB
KSPI Desak DPR Dan Pemerintah Fokus Tangani Korban PHK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal/Net
rmol news logo Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan banyak perusahaan yang terdampak pandemik virus corona baru (Covid-19) tak bisa dipandang sepele oleh pemerintah.

Harus ada strategi khusus yang disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena PHK. Termasuk mereka yang saat ini terancam PHK.

“KSPI menilai, sampai saat ini belum melihat ada roadmap dari Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian terkait strategi untuk mencegah darurat PHK massal akibat Covid-19,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, lewat keterangan persnya, Senin (3/8).

Said Iqbal mengatakan, khusus untuk anggota KSPI di sektor tekstil dan garmen saja, selama pandemik ini sudah 96 ribu orang dirumahkan. Sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh. Sedangkan yang di-PHK sudah mencapai 100 ribuan orang yang tersebar di 57 perusahaan.

“Sedangkan yang masih dalam proses PHK dan saat ini sedang dalam perundingan dengan serikat pekerja terjadi di 15 perusahaan,” imbuhnya.

Selain itu, KSPI pun masih konsisten menolak sejumlah poin dari Omnibus Law yang dianggap merugikan buruh dan rakyat kecil. Seperti menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum. Juga mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja.

“Mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang-wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA