Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, hingga hari ini, Selasa (4/8), pihaknya belum menerima laporan resmi terkait bantuan Yusuf Kohar.
Namun, ia telah meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan warga setempat.
“Apabila ada unsur pasal 71 yang dilanggar, maka akan dibahas di Gakkumdu dan di rapat pleno Bawaslu Kota Bandarlampung,†ujarnya kepada
Kantor Berita RMOLLampung.
Ia melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya bisa saja memanggil orang-orang yang berada di dalam video tersebut untuk dimintai keterangan.
Terutama, kehadiran Yusuf Kohar dalam video tersebut sebagai wakil walikota atau bakal calon.
“Termasuk wakil walikota. Informasi yang diketahui, bukan hanya di Kedamaian tetapi di kecamatan lain juga. Kita juga akan pelajari secara spesifik,†tambahnya. “Karena dirinya menggunakan pakaian PNS dalam Video tersebut.â€
Diketahui, Senin kemarin (3/8), dalam sebuah rekaman video Yusuf Kohar yang tak memakai masker terlihat menantang sang lurah melaporkannya ke Bawaslu.
“Kau laporkan sama Bawaslu,†ujarnya dua kali dengan nada tinggi sambil memerintahkan timnya membagikan bantuan minyak goreng dan susu berstiker YuTuber kepada warga.
Namun, Lurah Hendry Satria tetap melarang tim Yusuf Kohar membagikan bantuannya.
“Pak Wakil juga orang pinter saya rasa, ada UU No 10 Tahun 2016, wakil, bupati, walikota gak boleh sosialisasi sebelum enam bulan penetapan calon,†kata Hendry.
Meski tak dizinkan lurah, Yusuf Kohar tetap bersikeras hendak membagikan “bantuan†buat warga setempat dengan alasan membantu warga terdampak pandemik Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: