Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR: Aktif Saat BLBI, Kenapa Kejaksaan Agung Pasif Untuk Djoko Tjandra?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 04 Agustus 2020, 19:35 WIB
Komisi III DPR: Aktif Saat BLBI, Kenapa Kejaksaan Agung Pasif Untuk Djoko Tjandra?
Djoko Tjandra mengenakan rompi oranye/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI pertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan penegakan hukum pada kasus Djoko Tjandra yang baru saja ditangkap Polri usai buron 11 tahun.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebutkan, Kejagung seharusnya merupakan lembaga yang aktif mengawasi Djoko Tjandra karena statusnya sebagai terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Nasir menilai Kejagung terlihat pasif dalam penanganan Djoko Tjandra. Dia membandingkan dengan langkah Kejagung saat menangkap terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono.

"Dulu waktu masa Pak Pras (HM Prasetyo) kan Samadikun (Hartono) seingat saya dulu dijemput. Makanya Pak Pras sendiri datang ke Halim, sekarang kenapa tidak," ujar Nasir kepada wartawan, Senin (3/8).

Kejanggalan lainnya, kata Nasir, Kejagung tidak pernah membahas soal Djoko Tjandra selama rapat dengar pendapat dengan DPR. Dia juga tidak mengetahui alasan Kejagung tidak melakukan hal tersebut.

"Kami tidak tau juga kenapa. Apa ada komunikasi, apa tidak kita kan tidak tahu," katanya.

Politisi PKS ini menduga, ada berbagai penyebab Kejagung pasif dalam menangkap Djoko Tjandra. Meski tidak membeberkan secara rinci, dia mengatakan hal tersebut dapat digali dari Menkopolhukam Mahfud MD.

"Kita tidak tahu itu dilibatkan dari awal atau tidak, cuma memang betul (terkesan pasif). Dulu memang waktu Samadikun dijemput ada Pak Pras, saya juga bertanya seperti itu, sekarang kok tidak ada unsur jaksa," bebernya.

Di sisi lain, Nasir mengakui bahwa polisi memiliki sumber daya dalam menindak pelaku tindak pidana. Sehingga, dia menduga kepolisian paling mobile dalam menangkap Djoko Tjandra.

"Jadi memang yang bisa mobile polisi, menurut saya bisa kita pahami kalau kemudian jaksa atau kejaksaan tidak aktif," ucapnya.

Langkah Kejaksaan Agung patut dipertanyakan sejak 2009 dan bahkan sejak 2014 Kejaksaan Agung telah memiliki kesepakatan dengan Polri dengan pemanfaatan teknologi yang dinamai I-24/7.

Namun justru tidak ada upaya riil untuk menangkap Djoko Tjandra bahkan sampai red notice habis keberlakukannya sejak 2019 pun juga tidak segera melakukan perpanjangan. Publik justru mengetahui hal tersebut ketika Mabes Polri mengirimkan surat ke imigrasi dan juga ke Kejakasaan Agung.

Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Kejagung mencopot Jaksa Pinangka Sirnamalasari dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung.

Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA