Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

World Bank: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Diperlukan Untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 04 Agustus 2020, 20:45 WIB
World Bank: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Diperlukan Untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Indonesia
The World Bank/Net
rmol news logo Omnibus Law RUU Cipta Kerja diperlukan untuk medukung upaya Pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.

Hal itu menjadi satu dari tiga hal yang menurut World Bank Indonesia perlu menjadi fokus perhatian Indonesia.

“Omnibus Law diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip dari akun twitter @BankDunia, Selasa (4/8).

"Juga penting untuk tidak menyertakan beberapa pembatasan pada investasi dan bisnis dan memperbaiki daya saing Indonesia di pasar global melalui RUU yang sedang diajukan,” lanjutnya.

Selain mendesaknya dukungan terhadap investasi asing dan lokal untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemik, pemerintah juga harus fokus pada pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan.

Karena itu penyederhanaan peraturan yang relevan penting untuk melindungi investasi, dengan tetap memperhatikan lingkungan hidup.

Hal kedua yang perlu menjadi fokus bagi pemerintah adalah mengurangi kesenjangan infrastruktur dan mendukung partisipasi sektor swasta dan pendanaan infrastruktur melalui upaya reformasi BUMN.

Hal ketiga menurut World Bank, pemerintah perlu meningkatkan pendapatan pajak guna membiayai pemulihan ekonomi, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan belanja pada infrastruktur, sektor kesehatan dan perlindungan sosial.

Poin-poin tersebut secara lengkap tertulis dalam laporan World Bank, "Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recover" yang dirilis akhir bulan lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA