Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebocoran Data Terjadi Karena Penegakan Hukum Tak Maksimal Tanpa RUU PDP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 04 Agustus 2020, 20:59 WIB
Kebocoran Data Terjadi Karena Penegakan Hukum Tak Maksimal Tanpa RUU PDP
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani dalam diskusi bertajuk RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi/Ist
rmol news logo Penegakan hukum yang belum maksimal di Indonesia menjadi salah satu pemicu maraknya kasus kasus kebocoran data, penyalahgunaan, hingga praktik jual beli data.

"Menyerap aspirasi yang ada di masyarakat, banyak sekali kasus-kasus terkait kebocoran data, penyalahgunaan data, jual beli data. Yang kami tangkap, implementasi atau penegakan hukumnya belum maksimal. Oleh karena itu kasus-kasus ini terus berulang terjadi," ujar anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani dalam diskusi bertajuk 'RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?' di Media Center DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

Atas dasar itu, Christina menilai perlu adanya UU yang secara khusus mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ini antara lain agar kasus pembobolan data pribadi yang dirasakan masyarakat tidak terjadi berulang-ulang.

"Kaka kami di Komisi I, sepakat rancangan undang-undang ini sudah urgent sifatnya," kata politisi muda Partai Golkar ini.

Christina menambahkan, pihaknya bersama Komisi I DPR RI telah mengupayakan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

"Targetnya harus diselesaikan di bulan Oktober ini," tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian dan lembaga terkait, hingga masyarakat sipil secara maraton membahas RUU PDP ini.

"Mulai dengan akademisi, asosiasi pelaku usaha, lalu juga koalisi masyarakat sipil dalam rangka partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terkait rancangan undang-undang," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA