Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Pencalonan Kepala Daerah, Hanya PDIP Dan Demokrat Sudah Serahkan Data Ke KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 04 Agustus 2020, 21:24 WIB
Jelang Pencalonan Kepala Daerah, Hanya PDIP Dan Demokrat Sudah Serahkan Data Ke KPU
Ilustrasi
rmol news logo Baru dua partai politik (Parpol) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang sudah menyerahkan data kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kedua parpol itu telah melakukan penginputan data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dan juga menyerahkan secara langsung.

"Sampai hari ini, ada dua partai politik yang sudah menyerahkan dan meng-upload daftar kepengurusannya, yang pertama Partai Demokrat, yang kedua Partai PDIP. Dua-duanya sama dateng hari ini, suratnya juga masuk hari ini," ujar Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (4/8).

Mantan Anggota KPUD Jawa Timur ini menjelaskan, seluruh parpol yang menjadi calon peserta Pilkada yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang, harus memenuhi kelengkapan perangkat partai baik dari tingkat pusat (DPP), wilayah (DPW) hingga cabang (DPC).

Meski sekarang ini KPU baru menerima dokumen kepengurusan dari dua partai tersebut, Arief memastikan bahwa seluruh parpol yang sebelumnya telah terdaftar dalam kontestasi pesta demokrasi juga telah melakukan pengisian data kepengurusan partai kedalam Sipol KPU RI.

Artinya, untuk penyerahan fisik dokumen kepengurusan parpol masih banyak yang belum menyerahkan ke KPU, dan mengajukan perpanjangan waktu untuk masa penyerahan dokumen pengurus dari tingkat pusat hingga tingkat cabang.

"Beberapa partai politik menyampaikan ke kita, ada yang belom menyelesaikan, sehingga minta perpanjangan waktu. Kemudian beberapa lagi menjadwalkan beberapa hari kedepan ini (untuk menyerahkan)," sambungnya.

Lebih lanjut, Arief berharap kepada sejumlah Parpol yang belum menyerahkan dokumen fisik kepengurusannya agar bisa sesegera mungkin menyerahkan dokumen tersebut langsung ke KPU RI.

Sebab KPU membutuhkan dokumen kepengurusan parpol sebulan sebelum tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada, tujuannya untuk mendata pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada September nanti.

"Kalau di peraturan KPU sebetulnya sampai dengan sebelum pendaftaran calon. Tapi di dalam tahapan kita, kami minta satu bulan sebelumnya," jelas Arief.

"Data (kepengurusan parpol) ini penting. Nanti akan digunakan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengecek yang harus bertandatangan itu, namanya harus sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh pimpinan partai politik," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA