Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PAN: Tidak Etis Parpol Minta Jatah Pendamping PKH Kemensos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 05 Agustus 2020, 11:27 WIB
PAN: Tidak Etis Parpol Minta Jatah Pendamping PKH Kemensos
Plh Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo Proses rekrumen pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) harus dilakukan secara adil, terbuka dan bebas dari kepentingan politik. Sebab, program PKH adalah program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.

"Karena itu, sangat tidak bijak jika dimasuki oleh kepentingan politik temporal," tegas Plh Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Rabu (5/8).

Menurut Saleh, peran pendamping PKH itu sangatlah strategis. Karena itu, tidak heran apabila proses rekrutmennya acap kali diperalat.

“Pendamping PKH itu sangat strategis. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini sering dipergunakan sebagai alat. Alat untuk merekrut para pemilih," ujarnya.

Padahal, sambungnya, pendamping PKH itu merupakan berperan sebagai pembantu masyarakat yang akan mendapatkan bantuan dari APBN.

"Jika pendamping mengarahkan untuk memilih satu partai tertentu, tentu itu bisa saja dilakukan," kata dia.

Atas dasar itu, tekan Saleh, seleksi pendamping PKH diharapkan dilakukan secara terbuka. Seharusnya, tidak boleh ada kader partai politik tertentu yang mendaftar karena anggaran yang dipakai adalah anggaran APBN bukan anggaran partai.

"Masalahnya, ini menterinya kan dari partai politik. Bagaimana kita mau tahu bahwa seleksinya itu fair? Ini yang harus diperhatikan oleh semua pihak," ungkap Saleh.

"Kan tidak etis juga kalau semua partai politik yang lolos ke parlemen meminta jatah pendamping PKH. Kalau etis, ya pendamping itu juga dibagi secara proporsional. Tergantung berapa persen suara dan jumlah kursi hasil pemilu," imbuhnya menegaskan.

Sebab menurut Saleh, pemilu itu tidak hanya menyoal suaranya paling banyak. Pemenang pemilu bisa juga diartikan partai yang lolos ambang batas parlemen.

"Jadi, yang lolos ambang batas parlemen, mestinya berhak juga dapat jatah pendamping PKH? Itu kalau mau dan rela PKH dimasuki nuansa politik," sesalnya.

"Kalau tidak, ya tidak usah ada intervensi dari politik. Biarkan saja seperti yang sudah jalan selama ini. Partai politik tinggal mengawasi pelaksanaannya," demikian Saleh Daulay.

PDIP menginstruksikan kadernya untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi koordinator Kabupaten/Kota PKH tahun 2020 secara offline. Seleksi tersebut diselenggarakan Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial.

Instruksi DPP PDIP itu tertuang dalam surat Nomor 1684/IN/DPP/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 bersifat rahasia. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Jadi ketika partai menginstruksikan kadernya untuk ikut kontestasi di pengawas desa, atau dalam Program Keluarga Harapan (PKH), aktif dalam bela negara dan aktif melibatkan diri dalam kepengurusan formal kemasyarakatan, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi utama partai dan bagian dari tradisi demokrasi yang dijalankan partai," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA