Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IPW Minta Mabes Polri Jangan Cuek Terhadap Dua Buronan Yang Ditangkap Oleh Amerika Serikat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 05 Agustus 2020, 12:58 WIB
IPW Minta Mabes Polri Jangan Cuek Terhadap Dua Buronan Yang Ditangkap Oleh Amerika Serikat
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane/Net
rmol news logo Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak cuek atas penangkapan dua buronan polisi oleh pihak Imigrasi Amerika Serikat (ICE) dan saat ini telah ditahan di Dallas, AS.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Padahal kedua buronan itu sudah dikejar pemerintah Indonesia selama 25 tahun,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, dalam keteranganya, Rabu (5/8).

Dari informasi yang didapat IPW, Neta mengungkap, kedua buronan kakap Indonesia itu sedang diperiksa otoritas keamanan AS.

Selain itu, penangkapan kedua buronan itu oleh Imigrasi AS menunjukkan bahwa Red Notice tidak ada masa berlakunya. Terbukti setelah 25 tahun buron, keduanya tetap bisa ditangkap Imigrasi AS.

“Kedua buronan itu masuk Red Notice tahun 2018. Mendengar informasi itu, pihak KBRI langsung melakukan koordinasi agar kedua buronan itu bisa dibawa pulang ke Indonesia,” tandas Neta.

Namun sayang, pihak Mabes Polri maupun NCB Interpol Polri belum ada upaya untuk menjemput kedua buronan itu. Sehingga hal ini masih menjadi hambatan dan otoritas keamanan AS belum memberi akses untuk bertemu dengan kedua buronan tersebut.

Adapun kedua buronan yang ditangkap otoritas AS itu adalah Indra Budiman dan Sai Ngo NG.

Neta menjelaskan, Indra Budiman terlibat dalam kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta.

Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015. Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.

Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp 800 miliar.

“Indonesia masih punya 40 buronan koruptor lagi yang berada di luar negeri, 13 di antaranya buronan Polri, lima KPK, dan 22 kejaksaan,” demikian Neta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA