“Padahal kedua buronan itu sudah dikejar pemerintah Indonesia selama 25 tahun,†kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, dalam keteranganya, Rabu (5/8).
Dari informasi yang didapat IPW, Neta mengungkap, kedua buronan kakap Indonesia itu sedang diperiksa otoritas keamanan AS.
Selain itu, penangkapan kedua buronan itu oleh Imigrasi AS menunjukkan bahwa
Red Notice tidak ada masa berlakunya. Terbukti setelah 25 tahun buron, keduanya tetap bisa ditangkap Imigrasi AS.
“Kedua buronan itu masuk
Red Notice tahun 2018. Mendengar informasi itu, pihak KBRI langsung melakukan koordinasi agar kedua buronan itu bisa dibawa pulang ke Indonesia,†tandas Neta.
Namun sayang, pihak Mabes Polri maupun NCB Interpol Polri belum ada upaya untuk menjemput kedua buronan itu. Sehingga hal ini masih menjadi hambatan dan otoritas keamanan AS belum memberi akses untuk bertemu dengan kedua buronan tersebut.
Adapun kedua buronan yang ditangkap otoritas AS itu adalah Indra Budiman dan Sai Ngo NG.
Neta menjelaskan, Indra Budiman terlibat dalam kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta.
Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015. Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.
Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp 800 miliar.
“Indonesia masih punya 40 buronan koruptor lagi yang berada di luar negeri, 13 di antaranya buronan Polri, lima KPK, dan 22 kejaksaan,†demikian Neta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: