Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Relawan Turut Terindikasi Rangkap Jabatan Di BUMN, Saatnya Jokowi Ikuti Saran Beathor Suryadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 05 Agustus 2020, 16:09 WIB
Relawan Turut Terindikasi Rangkap Jabatan Di BUMN, Saatnya Jokowi Ikuti Saran Beathor Suryadi
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Temuan Ombudsman RI tentang rangkap jabatan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencengangkan. Pasalnya ada sebanyak 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan sebanyak 167 komisaris di anak perusahaan BUMN dalam rentang 2016 hingga 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mereka yang rangkap jabatan tentu akan menimbulkan beragam indikasi masalah lain, mulai dari rangkap penghasilan, konflik kepentingan, hingga kompetensi yang diragukan.

Sementara perdebatan mengenai kompetensi dan rekrutmen pimpinan BUMN yang diperdebatkan oleh politisi PDIP Adian Napitupulu dan Menteri BUMN Erick Thohir bisa dikesampingkan.

Sebab, rangkap jabatan bukan hanya berasal dari kalangan PNS BUMN dan TNI-Polri aktif. Tapi ada juga yang dari relawan politik dan pengurus partai.

Artinya, bukan kompetensi dan rekrutmen yang jadi masalah. Melainkan aturan main dari pemerintah yang masih kosong mengatur rangkap jabatan ini.

Presiden Joko Widodo yang harusnya segera merespon masalah ini. Jokowi harus segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang rangkap jabatan. Bisa berisi larangan atau juga melegalkan rangkap jabatan dengan aturan baku dan rinci. Sehingga, tidak ada lagi kebimbangan atas polemik ini.

Saran ini sendiri pernah disampaikan oleh mantan Staf Kantor Staf Presiden (KSP), Bambang Beathor Suryadi.

Mantan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu menyarankan agar Jokowi membuat aturan ketat dan tegas yang menyatakan rangkap jabatan memang diperbolehkan.

Berbekal aturan itu, kata Beathor, mereka yang merangkap jabatan akan mendapat fasilitas yang terukur dan tidak akan bermasalah secara hukum.

Saran yang perlu dipertimbangkan matang-matang oleh Presiden Jokowi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA