Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LSM Sintang Serukan Masyarakat Tak Pilih Mantan Napi Korupsi Di Pilkada 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 05 Agustus 2020, 21:32 WIB
LSM Sintang Serukan Masyarakat Tak Pilih Mantan Napi Korupsi Di Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada 2020/RMOL
rmol news logo Publik, khususnya warga Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat diminta untuk tidak memilih calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi.

Hal itu disuarakan masyarakat Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang tergabung dalam Sintang Bebas Politisi Korup (SBPK) dalam menyambut gelaran Pilkada 2020.

"Kita harus bisa memilah calon kepala daerah yang benar-benar bersih agar kabupaten kita tercinta bisa maju dan berkembang," kata jurubicara SBPK, Adit Wahyudi dalam keterangan persnya, Rabu (5/8).

Berdasarkan temuan SBPK, setidaknya ada salah satu calon di Pilkada Kabupaten Sintang yang pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi. Bahkan, SBPK mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pontianak terkait dengan nama salah satu calon.

"Kita mendapatkan data berupa petikan putusan dengan nomor 62/Pid Sus/TP Korupsi/2014/PN.PTK dengan nama Drs. Askiman, MM. yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang. Ini merupakan salah satu calon kepala daerah," ujar Adit.

Dalam salinan putusan tersebut, jelasnya, PN mengadili bahwa yang bersangkutan secara bersama-sama melakukan korupsi dengan pidana 1 tahun dan denda 50 juta. Askiman diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.

"Ini sebuah kemunduran demokrasi ketika ada seorang calon kepala daerah mantan narapidana. Kami meminta parpol dan masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah eks napi," tegasnya.

Askiman merupakan seorang incumbent yang saat ini menjabat wakil bupati. Rencananya, ia akan maju sebagai calon bupati.

"Kita tidak ingin Kabupaten Sintang ini dikepalai oleh mantan napi koruptor. Saya mengajak masyarakat untuk tidak memilih kepala daerah eks napi koruptor," lanjutnya.

Ia mengamini secara undang-undang, tidak ada larangan bekas napi korupsi maju di Pilkada. Namun baginya, masyarakat Sintang yang mengedepankan adat jelas menolak calon bupati yang pernah tersangkut kasus korupsi.

"Kami menginginkan kabupaten kami maju. Jadi secara tegas kami menolak calon eks napi korupsi. Kami akan deklarasikan dan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak memilih calon eks napi," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA