Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lestari Moerdijat: Negara Wajib Lindungi Warganya Dari Ancaman Kekerasan Seksual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 06 Agustus 2020, 04:57 WIB
Lestari Moerdijat: Negara Wajib Lindungi Warganya Dari Ancaman Kekerasan Seksual
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat/Net
rmol news logo Negara belum maksimal memberikan perlindungan terhada[ warganya dari ancaman kekerasan seksual.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebabnya, belum ada perundang-undangan yang secara spesifik melindungi korban dan memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual, meski sudah ada sejumlah aturan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Negara harus memberi perlindungan dan menciptakan rasa aman bagi semua warga negara. Sehingga perlu segera menghadirkan peraturan yang melindungi warga negara dari ancaman kekerasan seksual," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Rabu (5/8).

Saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi yang digelar Forum Diskusi Denpasar12 bekerja sama dengan DPP Partai Nasdem, Rerie mengatakan, kekerasan seksual saat ini tidak terbatas pada perkosaan dan pencabulan, tetapi juga berkembang dalam bentuk pemaksaan aborsi, percobaan perkosaan, eksploitasi seksual, perbudakan seksual maupun cyber bully.

Dengan keterbatasan cakupan aturan dalam KUHP terkait kekerasan seksual, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, akibatnya saat ini pelaku kekerasan seksual di luar perkosaan dan pencabulan sulit dijerat dengan delik pidana.

Padahal, tambah Legislator Partai NasDem itu, kekerasan seksual saat ini tidak hanya menyasar kaum perempuan, tetapi juga anak perempuan dan anak laki-laki.

"Kondisi ini menjadi dasar bagi kita semua untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan mengesahkannya sebagai undang-undang," kata Rerie.
 
Diskusi yang digelar oleh Koordinator Bidang Kebijakan Publik dan Issue Strategis ini menghadirkan Ratna Susianawati selaku Pelaksana Harian Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA, Lucky Endarwati selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI) dan Era Purnama Sari sebagai Wakil Ketua YLBHI.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA