Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lewat Inpres, Jokowi Minta Tito Karnavian Susun Pedoman Teknis Pencegahan Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 06 Agustus 2020, 09:24 WIB
Lewat Inpres, Jokowi Minta Tito Karnavian Susun Pedoman Teknis Pencegahan Corona
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia 6/2020 dalam rangka meningkatkan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan menjamin kepastian hukum.

Inpres yang diteken Jokowi pada Selasa (4/8) berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Poin-poin dalam Inpres 6/2020 ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali kota.

Presiden Jokowi secara khusus menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kemudian, Menko Polhukam diminta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selanjutnya, kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diinstruksikan untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

Termasuk memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan gubernur/peraturan bupati/walikota.

Kemudian, memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota.

Mendagri Tito Karnavian juga diminta untuk melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah provinsi serta kabupaten/kota.

Lalu, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA