Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Minta Doni Monardo Monitor Pengenaan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 06 Agustus 2020, 09:41 WIB
Jokowi Minta Doni Monardo Monitor Pengenaan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Kepala BNPB Letjen Doni Monardo/Net
rmol news logo Kebijakan untuk penanganan corona kembali dikeluarkan Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Beleid ini menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya, serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk implementasinya, presiden menginstruksikan kepada jajaran menteri dan kepala lembaga di Kabinet Indonesia Maju untuk melaksanakan kewenangannya sesuai yang ada di beleid ini dan tidak terlepas dari peran dan fungsinya.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," begitu bunyi poin Kesatu beleid ini.

Salah satu lembaga yang diinstruksikan Jokowi untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang dalam hal penanganan corona ditunjuk sebagai Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Di dalam poin kedua angka 3 dijelaskan, Kepala BNPB Letjen Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 diintruksikan untuk melaksanalan dua hal.

Pertama, melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah provinsi serta kabupaten/kota.

Kedua, melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit satu kali dalam dua minggu, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dalam menjalankan tugasnya, Inpres ini membebankan anggaran yang diperlukan BNPB atau Satgas Penanganan Covid-19 ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 4 Agustus 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA