Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Inpres 6/2020, Saleh Daulay Nilai Pemberian Sanksi Belum Memberi Efek Jera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 06 Agustus 2020, 10:55 WIB
Dukung Inpres 6/2020, Saleh Daulay Nilai Pemberian Sanksi Belum Memberi Efek Jera
Saleh Daulay menilai sanksi yang tertuang dalam Inpres 6/2020 masih kurang tegas dan belum memberi efek jera/Net
rmol news logo Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) 6/2020 diharapkan bisa membuat masyarakat lebih disiplin dan patuh menjalankan setiap protokol kesehatan dalam menangani pandemik Covid-19.

Namun, menurut anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, sanksi yang diberikan masih kurang memberikan efek jera.

Saleh menyampaikan, jenis sanksi yang dikeluarkan pemerintah dalam Inpres tersebut hanya sebatas teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif atau penghentian sementara penyelenggaraan usaha.

“Masalahnya adalah apakah sanksi-sanksi di atas bisa dilaksanakan dengan baik? Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera?” kata Saleh lewat keterangannya, Kamis (6/8).

Politikus asal Sumatera Utara ini menerangkan, teguran lisan dan tertulis merupakan hal biasa. Selama ini, para petugas juga sudah sering melakukan teguran, baik lisan maupun tertulis, kepada para pelanggar protokol kesehatan.

“Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya? Di mana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif,” imbuhnya.

Meski mendukung Inpres tersebut, namun Saleh menilai belum bisa langsung diaplikasikan kepada masyarakat. Lantaran masih menunggu peraturan daerah.

“Inpres tersebut masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Ini tentu akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA