Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerindra Dorong Pegawai KPK Segera Berstatus ASN, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 06 Agustus 2020, 12:49 WIB
Gerindra Dorong Pegawai KPK Segera Berstatus ASN, Ini Alasannya
Lambang KPK/RMOL
rmol news logo Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah seharusnya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa dicontoh oleh institusi negara yang lainnya. Ini antara lain guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean governance).

Demikian disampaikan Waketum DPP Gerindra Arief Poyuono kepada wartawan, Kamis (6/8).

"Pegawai KPK harus segera berstatus ASN, kenapa? Dengan berstatus ASN, maka akan bisa jadi ASN percontohan yang baik bagi ASN di lembaga dan institusi negara yang lainnya. Untuk bisa menciptakan institusi yang clean governance alias bebas dari moral korup," kata Arief Poyuono.

Menurut Arief, jika pegawai dan sumber daya di KPK berstatus ASN diyakini akan menularkan budaya antikorupsi kepada instusi negara yang lain, khususnya di ruang lingkup ASN.

Selain itu, dengan pegawai KPK berstatus ASN maka sistem atau jenjang karir bagi pegawai KPK menjadi jelas ke depannya.

"Dengan pegawai KPK berstatus ASN, maka akan memberikan kepastian jaminan hari tua bagi pegawai KPK, misalnya adanya jaminan pensiun bagi pegawai KPK," tuturnya.

"Nah segera pemerintah bisa mengeluarkan PP untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. Sebab saat ini pegawai KPK tidak jelas status kepegawaiannya, apakah masuk jajaran pegawai negeri atau pegawai swasta," demikian Arief Poyuono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA