Kekecewaan itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Baranusa, Adi Kurniawan saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/8).
Kekecewaannya muncul karena Ombudsman sendiri dinilai sudah merilis hasil temuan soal rangkap jabatan. Di mana, terdapat 397 Komisaris yang merangkap jabatan di BUMN. Selain itu, terdapat 167 orang yang merangkap jabatan di anak perusahaan BUMN.
"Surat balasan follow up dari laporan Baranusa ke Ombudsman terkait rangkap jabatan yang terjadi di BUMN, hasilnya Ombudsman tidak bisa menindaklanjuti dengan alasan kami bukanlah korban," ujar Adi Kurniawan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/8).
Padahal, kata Adi, rangkap jabatan yang dilakukan pejabat publik sangat berpotensi KKN. Bahkan kata Adi, jika hal tersebut tidak dihentikan, maka dapat merugikan keuangan negara dan berdampak kepada masyarakat.
"Masyarakat jelas sangat dirugikan dengan permasalahan ini sebab berpotensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ada apa dengan Ombudsman?" kata Adi.
Adi meminta kepada Ombudsman RI untuk tidak hanya melakukan investigasi, melain juga melakukan tindakan secara konkret agar kasus dugaan rangkap jabatan tersebut dapat segera dihentikan. Ombudsman harus meminta Presiden Jokowi agar tidak hanya mencopot, melainkan mengeluarkan Perpres terkait larangan rangkap jabatan.
"Kalau Ombudsman mempersoalkan kami (Baranusa) tidak dirugikan, bukankah tindakan itu merugikan seluruh rakyat indonesia. Bukankah seluruh rakyat Indonesia harusnya mendapatkan kesempatan yang sama? Kenapa kesempatan ini hanya diberikan pada mereka saja?†heran Adi.
Beberapa waktu lalu Relawan Jokowi yang tergabung dalam Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) melaporkan Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani ke Ombudsman RI terkait dugaan kasus rangkap jabatan, KKN dan perwira aktif yang masuk di jajaran BUMN.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: