Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi XI: Program PEN Harus Transparan, Jangan Ada Moral Hazard

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 06 Agustus 2020, 17:11 WIB
Komisi XI: Program PEN Harus Transparan, Jangan Ada Moral Hazard
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad/Net
rmol news logo Pandemik Covid-19 tak dipungkiri memberikan efek domino di berbagai aspek, mulai dari aspek sosial, kesehatan, hingga ekonomi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Pandemik menciptakan krisis kesehatan dengan belum ditemukannya obat, vaksin, dan minimnya alat dan tenaga medis,” kata anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/8).

Dari segi sosial, Covid-19 berdampak pada berhentinya aktifitas yang menyerap tenaga kerja di berbagai sektor termasuk sektor informal. Di sektor ekonomi, konsumsi terganggu, investasi terhambat, ekspor/impor terkontraksi, serta pertumbuhan ekonomi menurun tajam.

Covid-19, kata Kamrussamad, juga mengakibatkan penurunan kinerja sektor riil dan Non Performing Loan (NPL), serta profitabilitas dan solvabilitas perusahaan mengalami tekanan.

Founder KAHMIPreneur ini juga menyampaikan, Covid-19 telah mengancam perekonomian Indonesia baik dari sisi konsumsi mau pun sisi dunia usaha.

Di mana sisi konsumsi dan Lembaga Non-Profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT) menurun dari 5,3% menjadi 2,7%, dan investasi mengalami penurunan sebesar 3,3%. Untuk dunia usaha manufaktur, perdagangan, transportasi, akomodasi serta pertanian mengalami penurunan tajam.

“Koreksi pertumbuhan ekonomi pun akan menimbulkan peningkatan pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja yang berdampak pada meningkatnya masyarakat miskin di Indonesia,” katanya.

Saat ini juga terjadi pelambatan aktifitas ekonomi, penurunan harga minyak dan komoditas, serta penurunan pada insentif perpajakan untuk dunia usaha dan masyarakat. Di sisi lain, terjadi penambahan pada belanja penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi serta penghematan belanja non-prioritas recofusing dan realokasi untuk mendukung penanganan Covid-19.

Oleh karenanya, program PEN yang dilaksanakan pemeritah harus dilakukan dengan prinsip asas keadilan sosial, yakni digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta mendukung pelaku usaha.

"Tentunya dengan menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel, tidak menimbulkan moral hazard, serta adanya pembagian biaya dan risiko antarpemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” bebernya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA