Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Deklarator KAMI: Patut Diduga Hukum Telah Jadi Alat Pukul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 06 Agustus 2020, 17:25 WIB
Deklarator KAMI: Patut Diduga Hukum Telah Jadi Alat Pukul
Ahmad Yani menyoroti sikap para penegak hukum yang terlihat masih tajam ke bawah tapi tumpul ke atas/Repro
rmol news logo Penegakan hukum di Indonesia yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah semakin dipertontonkan secara vulgar.

Inilah yang jadi salah satu perhatian serius salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Dr Ahmad Yani.

Ahmad Yani pun mencontohkan kasus penyanyi sekaligus Youtuber Erdian Aji Prihartanto bersama Hadi Pranoto yang dipolisikan terkait klaim penemuan vaksin Covid-19.

Sementara, beber Yani, sikap penegak hukum berbeda ketika Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mempopulerkan kalung anticorona yang belum pernah dilakukan uji klinis.

"Kasusnya Anji dengan katanya penemu vaksin Covid-19 dilaporkan segera, kok Menteri yang katanya menemukan kalung anti Covid-19 sekarang tidak kedengaran lagi suaranya?" ujar Ahmad Yani saat menjadi narasumber dalam webinar FrontPage "Obrolan bareng Bang Ruslan bersama, deklarator KAMI Dr. Ahmad Yani", Kamis (6/8).

"Kalau (vaksin Covid-19 versi Hadi Pranoto) itu dianggap (hoaks), itu (kalung anticorona) hoaks juga ya kan?" imbuhnya.

Belum lagi, lanjut Ahmad Yani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada awal masa Covid-19 di Indonesia sempat membagikan jamu herbal, dan masih banyak contoh kasus lainnya yang terkesan tebang pilih.

Atas dasar itu, mantan anggota Komisi III DPR RI ini menduga hukum di Indonesia saat ini hanya dijadikan alat pukul oleh pihak-pihak tertentu, dalam hal ini penguasa.

"Nah ini, hukum ini kita menilai, saya tidak ingin menuduh, patut diduga keras bahwa hukum dijadikan alat pukul," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA