Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bersyukur Keppres Pemecatan Dirinya Dicabut, Evi Novida Berharap Segera Ada Langkah Administrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 07 Agustus 2020, 12:39 WIB
Bersyukur Keppres Pemecatan Dirinya Dicabut, Evi Novida Berharap Segera Ada Langkah Administrasi
Evi Novida Ginting Manik/Net
rmol news logo Keputusan Presiden 34/P 2020 soal pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU bakal dicabut Presiden Joko Widodo.

Kabar ini telah sampai ke telinga dan langsung disambut baik oleh Evi Novida, mantan anggota KPUD Medan, Sumatera Utara itu.

"Saya mengucapkan syukur alhamdulillah karena Presiden memutuskan tidak melakukan banding atas putusan PTUN," ujar Evi Novida kepada wartawan, Jumat (7/8).

Lebih lanjut, Evi Novida berharap Presiden segera mengeluarkan surat keputusan pencabutan Keppres yang menjadi tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No. 317/2019 yang menyatakan dirinya bersalah terkait hasil pemilihan umum penetapan caleg DPRD Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat.

"Harapan saya Keputusan Presiden ini segera ditindaklanjuti dengan langkah administrasi yang diperlukan," harapnya.

Melalui keputusan pencabutan Keppres itu, Evi Novida berharap bisa kembali ke KPU agar supaya bisa mengikuti penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Pemulihan keanggotaan saya di KPU akan melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan Pilkada di 270 daerah," demikian Evi Novida menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA