Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Pemprov DKI Ajukan Banding, Ketua Komisi B: Narkoba Harus Diberantas Tanpa Pandang Bulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 07 Agustus 2020, 13:28 WIB
Dukung Pemprov DKI Ajukan Banding, Ketua Komisi B: Narkoba Harus Diberantas Tanpa Pandang Bulu
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Abdul Aziz/Istimewa
rmol news logo Dukungan agar Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan manajemen diskotek Golden Crown terus mengalir dari banyak pihak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satunya datang dari Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdul Aziz.

"Saya mendukung agar narkoba diberantas tanpa pandang bulu," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/8)

Tak hanya itu, dukungan terhadap Pemprov DKI juga datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahkan, BNN siap memberikan bantuan hukum agar Diskotek Golden Crown kembali ditutup.

Kasus Golden Crown sendiri bermula ketika BNN melakukan razia pada Kamis, 6 Februari 2020 lalu. Saat itu ditemukan 107 pengunjung diskotek Golden Crown yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine oleh BNN.

Selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI pun mengambil langkah dengan menutup izin operasi Golden Crown.

Namun, pada 30 Juni lalu, PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown. Alhasil, DPMPTSP DKI Jakarta harus mengizinkan Golden Crown Crown kembali beroperasi.

"Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi keputusan tersebut.

Pengelola mengajukan gugatan dengan alasan 107 pengunjung Golden Crown yang positif narkoba tak bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba di dalam diskotek.

Atas hal ini, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan banding ke PTUN Tinggi yang didukung BNN dan anggota Dewan Kebon Sirih. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA