Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan, keputusan tersebut bertujuan untuk mencegah turunnya kualitas belajar siswa di Indonesia di tengah situasi kesehatan.
"Kami mengimplementasikan perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning," ujar Nadiem dalam jumpa pers virtual, Jumat (7/8).
Keputusan tersebut, lanjut mantan CEO GoJek ini, merupakan penyesuaian keputusan bersama empat menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemik Covid-19.
Dalam hal ini Kemendikbud mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri.
“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,†jelas Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan untuk daerah-daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR).
Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari
http://covid19.go.id terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: