Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dorong Sertifikasi Halal Di RUU Ciptaker, KNPI: Sudah Sepatutnya Monopoli MUI Berakhir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 08 Agustus 2020, 06:21 WIB
Dorong Sertifikasi Halal Di RUU Ciptaker, KNPI: Sudah Sepatutnya Monopoli MUI Berakhir
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama/Ist
rmol news logo Sertifikasi halal yang selama ini dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah berjalan selama 30 tahun lebih disinyalir dilakukan tanpa akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban publik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama lantaran tidak ada satu laporan apa pun tentang biaya, proses, serta jumlah yang sudah disertifikasi.

“Monopoli MUI tentang sertifikasi halal berdasarkan UU 33 tahun 2014 seharusnya berakhir karena proses sertifikasi halal dialihkan atau diambil alih negara karena sifatnya yang mandatory (wajib), sedangkan dulu sifatnya volunteer (sukarela),” ujar Haris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8).

Menurut UU 33/2014, kata dia, kewajiban halal diberlakukan untuk semua produk makanan dan minuman sejak 17 Oktober 2019, atau 5 tahun sejak ditetapkan UU jaminan produk halal. Sejak saat itu, seharusnya negara mendapatkan pendapatan dari proses sertifikasi halal.

“Nah dalam prosesnya, sekarang UU tersebut sedang diproses dalam klaster UU Cipta Kerja. Sertifikasi halal dengan omnibus law cipta kerja diharapkan proses pelayanan produk halal menjadi lebih mudah, sederhana, dan murah dengan melibatkan semua ormas Islam dan perguruan tinggi di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, ia menilai saat ini terjadi conflict of interest di tubuh MUI lantaran Ketua MUI dijabat Wakil Presiden Republik Indonesia, Maruf Amin. Tak hanya itu, Wakil Ketua MUI juga merangkap menjadi Wakil Menteri Agama yang membawahi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“KNPI menduga adanya indikasi mengutip uang proses sertifikasi halal dari masyarakat pelaku usaha tanpa ada audit sampai sekarang. Akankah negara kalah oleh ormas sedangkan UU 33/2014 sudah harus laksanakan sejak 17 Oktober 2019 dari masa tenggang dari tahun 2014 selama 5 tahun,” ujar Haris.

Haris memperkirakan ada 70 jutaan pelaku usaha menengah ke bawah, makanan dan minuman secara nasional. Di sisi lain, berdasarkan surat MUI kepada DPR RI pada 10 Juni 2020, kapasitas sertifikasi halal di MUI secara nasional mencapai 102.744.000 per tahunnya.

“Sekarang, berapakah harga per sertifikasi halal? Belum lagi usaha menengah ke atas dan produk makanan minuman dari importasi? Sampai sekarang pertanggungjawabannya tidak jelas," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA