"Saya ingatkan Pak Jokowi tidak adil," kata Natalius Pigai melalui akun Twitter @NataliusPigai2, Sabtu (8/8).
Dia kemudian membandingkan dengan para pejabat di Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Aktivis HAM asal Papua ini mengambil contoh Ali Mochtar Ngabalin, yang tidak memiliki kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman dengan jabatan ASN, tapi menduduki jabatan Tenaga Ahli KSP.
"Ngabalin itu bukan ASN. Jabatan "Tenaga Ahli Utama" itu harus ASN dan kumpulkan angka kredit. Jadi Presiden ikut rusak tatanan!" kecam Natalius Pigai.
Sebelumnya, dalam PP No. 41/2020 memuat 12 pasal mengenai pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam Pasal 2, misalnya, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan tidak tetap.
Tahapan pengalihan diatur dalam Pasal 4, yaitu melakukan penyesuaian jabatan, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: