Namun demikian, dosen komunikasi Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah menilai penolakan itu akan menimbulkan tafsir jika dilihat dari sudut pandang moral.
“Pesan moral dari penolakan ini buruk, karena publik akan menilai jika tokoh utama dalam pengadaan vaksin saja tidak bersedia menjadi relawan, tentu akan ditafsir beragam," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (9/8).
Terlepas dari itu, Dedi menilai bahwa pemerintah tidak harus merekrut relawan secara khusus untuk uji vaksin. Karena, pemerintah bisa langsung mengajukan para pasien yang telah terpapar Covid-19.
"Mereka (pemerintah) bisa saja mengajukan para pasien yang telah terpapar, tentu dengan jaminan tanggungjawab penuh ada di pemerintah," kata Dedi.
Dengan demikian, sambung Dedi, istilah relawan tidak tepat lantaran harus adanya pihak yang bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
“Artinya ini bukan tindakan sukarela," pungkas Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: