Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Di Masa Pandemik, WSI: Mengedepankan Integritas Dan Ketatkan Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 10 Agustus 2020, 19:31 WIB
Pilkada Di Masa Pandemik, WSI: Mengedepankan Integritas Dan Ketatkan Protokol Kesehatan
Webinar bertema "Pilkada Serentak 2020 Di Tengah Pandemik" yang digelar Wanita Syarikat Islam/Net
rmol news logo Gelaran pilkada serentak 2020 di tengah pandemik Covid-19 adalah tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu untuk menyukseskan hajatan demokrasi daerah itu.

Ketua Umum PP Wanita Syarikat Islam, Valina Singka Subekti mneyebutkan, bahwa penyelenggara pemilu diberikan dua tugas pokok pada gelaran pilkada yang dijadwalkan pada Desember mendatang.

Dua tugas itu adalah bagaimana pilkada digelar dengan penuh integritas dan penerapan protokol Covid-19 dengan ketat.

“Saat ini, kita memasuki tahapan pencalonan dalam pilkada, di sisi lain kita berada dalam situasi yang tidak mendukung, persebaran Covid-19 semakin meningkat sedangkan protokol kesehatan semakin longgar," ujar Valina dalam webinar bertema "Pilkada Serentak 2020 Di Tengah Pandemik", Minggu (8/8).

Narasumber dalam webinar ini antara lain Komisioner KPU RI, Viryan Aziz; anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo; anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Misna M. Attas dan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, bahwa penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak menjadi salah satu fokus utama.

Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat dari meningkatnya anggaran pilkada sebanyak Rp 4 triliun yang sebagian besar kegunaannya dialokasikan untuk membeli alat perlindungan diri (APD).

"Selain itu, dalam tahapan pemilihan, KPU juga telah mengatur jadwal kedatangan pemilih ke TPS, demi menghindari kerumunan masa," katanya.

"Petugas penyelenggara pun dipilih berdasarkan usia, yakni di bawah 50 tahun, demi menjaga kesehatan mereka," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan, bahwa setidaknya terdapat empat titik rawan pelanggaran Pilkada di masa pandemik Covid-19.

Pelanggaran itu meliputi resiko kesehatan, penyalahgunaan dana bantuan sosial bagi calon incumbent, partisipasi politik masyarakat yang akan menurun di masa pandemik serta praktik politik uang.

“Hingga saat ini kami (Bawaslu RI)  memproses 792 kasus hukum, paling tinggi adalah kasus administrasi, kemudian proses verifikasi calon dan Coklit,” terang Ratna. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA