Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Stafsus Jokowi Pastikan Alih Status Pegawai Jadi ASN Tak Kurangi Independesi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 10 Agustus 2020, 20:13 WIB
Stafsus Jokowi Pastikan Alih Status Pegawai Jadi ASN Tak Kurangi Independesi KPK
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Pemerintah mengeluarkan PP 41/2020 perihal pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adanya peraturan tersebut menuai beragam komentar dari kalangan masyarakat.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan PP 41/2020 tidak mengurangi independensi KPK sebagai lembaga hukum.

Dini menerangkan, adanya PP tersebut merupakan inisiasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Presiden menerbitkan PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB,” ujar Dini lewat siaran persnya, Senin (10/8).

Dini mengatakan, PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C, yang pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN.

Maka, lanjut Dini, dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.

PP ini tambah Dini, diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.

"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandasnya.

Dia menambahkan, PP Nomor 41 Tahun 2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

“Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA