Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendagri, Mensos Dan Menkeu Terbitkan SKB Untuk Percepatan Pemutakhiran DTKS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 11 Agustus 2020, 01:02 WIB
Mendagri, Mensos Dan Menkeu Terbitkan SKB Untuk Percepatan Pemutakhiran DTKS
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian/Net
rmol news logo Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran," demikian bunyi diktum pertama dalam SKB yang ditetapkan pada (28/7).

Dalam kebijakan tersebut juga ditetapkan langkah-langkah strategis yang dilaksanakan oleh ketiga kementerian sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dalam mendorong percepatan pemutakhiran DTKS oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Adapun pemutakhiran DTKS oleh Pemda Kabupaten/Kota dilaksanakan secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun. SKB tersebut juga dijelaskan bahwa Kemendagri memiliki tugas dan fungsi menyampaikan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk segera melakukan pemutakhiran DTKS sesuai dengan Permensos mengenai pengelolaan data.

Kemudian memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pemadanan DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan.

Menugaskan gubernur untuk mengoordinasikan, mendorong, dan memantau Bupati/Walikota dalam melakukan percepatan pemutakhiran DTKS. Meningkatkan kerja sama dengan BPS Provinsi dalam peningkatan kapasitas SDM pendataan penduduk miskin. Penyediaan anggaran untuk membantu proses pemutakhiran DTKS sesuai kewenangannya.

Penguatan tata kelola DTKS yang terkoordinasi melalui optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi, dan menyampaikan hasil pemutakhiran DTKS by name by address kepada Menteri Sosial dan menyampaikan rekapitulasi hasil pemutakhiran DTKS Kabupaten/Kota kepada Mendagri.

Kemendagri juga bisa menugaskan Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan pemutakhiran DTKS, meningkatkan kerja sama dengan BPS Kabupaten/Kota dalam peningkatan kapasitas SDM pendataan penduduk miskin, penyediaan anggaran untuk proses percepatan pemutakhiran DTKS sesuai kewenangan.

Penguatan tata kelola DTKS yang terkoordinasi melalui optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten/Kota, dan menyampaikan hasil pemutakhiran DTKS kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kemendagri juga bisa melakukan hal-hal lain yang dianggap penting dalam pemutakhiran DTKS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA