Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jubir Jokowi: Pegawai KPK Jadi ASN Bukan Melemahkan, Tapi Memperkuat Institusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 11 Agustus 2020, 11:22 WIB
Jubir Jokowi: Pegawai KPK Jadi ASN Bukan Melemahkan, Tapi Memperkuat Institusi
Jurubicara Presiden Joko Widodo bidang Hukum, Dini Purwono/Net
rmol news logo Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan Presiden Joko Widodo dengan tujuan tertib administrasi.

Jurubicara Presiden Joko Widodo bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan bahwa PP 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C.

UU ini mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN. Mereka yang belum berstatus sebagai ASN diberi waktu paling lambat 2 dua tahun sejak revisi kedua UU KPK diundangkan tanggal 17 Oktober 2019 untuk jadi ASN.

“Pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat. Jadi PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (11/8).

Dini memastikan bahwa penerbitan PP tidak akan mengurangi sifat independen KPK. Terlebih, Pasal 3 UU KPK telah menyatakan, lembaga anti rasuah itu tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

“Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini. Sebaliknya, ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Dini Purwono.

Lebih lanjut, dia memastikan bahwa penghasilan pegawai KPK tidak akan berkurang saat nanti berstatus ASN.

”Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA