Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Plesetkan KKP, Edhy Prabowo: Saya Bukan Menteri Kelautan Dan Periklanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 12 Agustus 2020, 01:14 WIB
Plesetkan KKP, Edhy Prabowo: Saya Bukan Menteri Kelautan Dan Periklanan
Menteri KKP, Edhy Prabowo saat panen raya udang vaname di Pandeglang, Banten/Istimewa
rmol news logo Kepopuleran di tengah masyarakat bukan menjadi tujuan utama Edhy Prabowo yang dipercaya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI dalam menelurkan kebijakan.

Sebab menurutnya, tugas utamanya hanya menjalankan perintah presiden untuk memperjuangkan nasib nelayan dan pembudidayaan ikan. Bahkan hal itu ia tegaskan dengan memplesetkan akronim KKP yang dalam arti sebenarnya Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Saya ini bukan Menteri Kelautan dan Periklanan. Saya enggak mau mengiklankan diri saya. Saya mau nelayan tersenyum, itu perintah presiden," kata Edhy saat panen raya udang vaname di Pandeglang, Banten, Selasa (11/8).

Edhy mengatakan, Kabupaten Pandeglang memiliki potensi yang cukup besar di sektor perikanan, baik tangkap mau pun budidaya. Pandeglang memiliki panjang pantai seluas 373 kilometer dan 3.500 hektare lahan perikanan budidaya yang belum tergarap secara maksimal.

Untuk itu, ia berharap masyarakat setempat bisa memanfaatkan semua potensi yang dimiliki. Seperti yang telah dilakukan oleh PT UKSMA dan 30 pelaku usaha budidaya udang lain di Pandeglang. Termasuk masyarakat umum ikut ambil bagian di bisnis tambak udang ini.

Dia menjelaskan, keuntungan dari tambak udang sangat menjanjikan. Dari satu hektare lahan, Edhy mangambil contoh di tambak milik PT UKSMA bisa menghasilkan 45 ton dalam empat bulan.

"Jika satu hektare dibagi empat saja, 2.500 meter persegi bisa menghasilkan 10 ton. Kalau harga udang Rp 60 ribu saja sudah Rp 600 juta. Dipotong setengahnya untuk ongkos produksi. Untungnya Rp 300 juta," jelasnya.

Menteri Edhy juga menjamin kemudahan perizinan untuk pembudidaya dengan hanya melakukan pengurusan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Jadi enggak ada aturan yang memberatkan. Kapolri sudah kirim telegram ke Kapolda agar nelayan dan pembudidaya tidak dikriminalisasi. Saya pasang badan untuk Anda (nelayan dan pembudidaya)," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA