Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Veronica Koman Ngaku Diminta Kembalikan Duit Beasiswa Oleh Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 12 Agustus 2020, 02:48 WIB
Veronica Koman Ngaku Diminta Kembalikan Duit Beasiswa Oleh Pemerintah
Aktivis HAM, Veronica Koman/Net
rmol news logo Ada permintaan untuk mengembalikan uang beasiswa yang diterima pegiat hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman senilai Rp 773 juta yang ia terima saat menempuh jenjang pendidikan master di Australia.

"Pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918," ujar Vero kepada wartawan, Selasa (11/8).

Hal itu diakui Veronica Koman sebagai hukuman finansial dari pemerintah lantaran kerap berbicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua.

"Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua," sambungnya.

Bahkan dari pengakuannya, hal itu menjadi hukuman keempat setelah sejumlah sanksi dan hukuman lain yang ia terima sebelumnya. Ia mengaku menjadi korban kriminalisasi pemerintah karena sikapnya yang mengadvokasi HAM Papua. Termasuk juga desakan pemerintah kepada Interpol untuk mengeluarkan red notice kepadanya.

Hukuman tersebut diakui dilakukan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan RI lantaran tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah selesai masa studi. Tuduhan itu pun ia bantah lantaran pada tahun 2018 lalu ia sempat kembali ke Indonesia.

Ia kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Agustus 2019 saat berada di Australia untuk menghadiri wisuda.

"Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019," katanya.

"Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua," tandasnya.

Di sisi lain, Dirut LPDP Rionald Silaban membenarkan telah meminta Veronica Koman mengembalikan dana beasiswa lantaran melanggar kontrak beasiswa LPDP, yakni diharuskan kembali ke Indonesia setelah selesai studi.

“Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan,” kata Rionald dilansir Tempo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA