Walaupun pedoman itu belum berumur sepekan. Pedoman ini diterbitkan pada Kamis (6/8) dan dicabut kemarin, Selasa (11/8) melalui Keputusan Jaksa Agung 163/2020.
Begitu kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang meminta publik menghentikan polemik ini.
“Mari hentikan polemik tentang Pedoman Kejaksaan Agung 7/2020 tentang Keharusan Izin dari Jaksa Agung untuk Memeriksa Jaksa yang Diduga Terlibat Tindak Pidana,†ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Rabu (12/8).
Menurutnya, apa yang dilakukan ST Burhanuddin justru patut diapresiasi, sebab telah mencabut pedoman tersebut. Ini karena selain bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa, hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade pelindungan diri.
Sesuai dengan hukum yang berlaku, Mahfud berharap masyarakat mendukung Kejaksaan Agung dan Polri untuk melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Dengan demikian, upaya penegakan hukum utamanya pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara lebih akuntabel,†tutupnya.
Polemik atas penerbitan pedoman ini sebelumnya ditentang keras oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menilai Pedoman Nomor berkaitan dengan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersangkut kasus Djoko Tjandra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: