Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden KSBSI Desak Pemerintah Tindak Tegas Kasus PHK Sepihak Di BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 12 Agustus 2020, 07:59 WIB
Presiden KSBSI Desak Pemerintah Tindak Tegas Kasus PHK Sepihak Di BUMN
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban saat memimpin aksi buruh/Net
rmol news logo Pemerintah diminta untuk menindak tegas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan BUMN.

Permintaan itu sebagaimana disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban menanggapi data yang telah dipublikasikan oleh pemerintah tentang adanya PHK dan dirumahkannya karyawan 3.225 orang di 9 BUMN sejak Februari hingga Juli 2020.

Menurut Elly, pemerintah harus menindak kasus PHK yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan BUMN seperti data tersebut.

"Apakah tidak ada jalan keluar yang lain misalnya memangkas anggaran yang dirasa tidak perlu seperti tunjangan-tunjangan para pejabat di tubuh BUMN," ujar Elly Rosita Silaban kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/8).

Elly turut mempertanyakan sikap perusahaan BUMN yang sudah melakukan dialog atau tidak secara bipartit sebelum akhirnya melakukan PHK.

"Melakukan PHK juga ada prosedurnya yang jelas yang harus diikuti sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.

Elly kemudian mencontohkan persoalan yang ada di Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD). Di mana, para karyawan sudah melakukan aksi untuk mempertanyakan alasan PHK. Namun, para karyawan tidak menemukan jawab.

Bahkan, katanya, para korban PHK yang mayoritas driver meminta pihak perusahaan untuk segera membawa upah selama 3 bukan yang ditangguhkan dan belum dibayar sama sekali.

"Ternyata masalah lainnya adalah perusahaan belum membayarkan kekurangan gaji karyawan sesuai UMP dari tahun 2016-2020. Nah, bagaimana dengan semua ini? Apakah ketika di PHK kekurangan itu dihitung semua ditambahkan dengan peraturan sesuai UU 13?" heran Elly.

Dengan demikian, Elly meminta agar pemerintah tegas melakukan tindakan kasus PHK secara sepihak. Karena, PHK membuat banyak buruh tidak menerima uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir sendiri pernah berkomitmen tidak akan ada PHK di saat perampingan perusahaan di tubuh BUMN.

“Pemerintah harus benar-benar hadir untuk bertindak terhadap pengusaha yang nakal yang tidak melindungi buruh di masa krisis pandemik. Anggaran Covid-19 yang begitu besar seharusnya menyasar kepada masyarakat rentan, seperti para buruh korban PHK," pungkas Elly. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA