Hal ini sesuai Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Ada 2 topik yang akan kita bahas, yaitu yang pertama masalah sosialisasi dan diseminasi secara lebih masif protokol kesehatan terkait dengan masalah Covid-19. Kemudian yang kedua nanti mengenai masalah realisasi anggaran sekaligus juga mengenai percepatan dan dukungan Pemerintah Pusat,†ujar Mendagri Tito lewat keterangan persnya, Rabu (13/8).
Berdasarkan data per 9 Agustus 2020, realisasi belanja APBD provinsi rata-rata berada pada angka 37,90 persen. Sedangkan untuk rata-rata nasional, yakni 47,36 persen.
Dari data tersebut terlihat, hanya ada lima provinsi yang berada di atas rata-rata nasional, yaitu DKI Jakarta 54,06 persen, Kalimantan Selatan 52,49 persen, Sumatra Barat 51,88 persen, Sulawesi Selatan 50,25 persen, dan Gorontalo 48,81 persen.
Sedangkan 10 Provinsi yang realisasi belanja APBD-nya berada di bawah rata-rata nasional tetapi di atas rata-rata provinsi, di antaranya Bali 47,03 persen, Banten 43,76 persen, dan DIY 38,39 persen. Kemudian 19 provinsi realisasi belanja APBD-nya di bawah rata-rata provinsi.
Bahkan 2 provinsi realisasi belanjanya berada di bawah angka 25 persen, yakni Sulawesi Tenggara 24,56 persen dan Papua 21,57 persen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: