Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kerjasama Dengan Kemendagri, Kejaksaan Agung Dapat Akses Data Kependudukan Untuk Tegakkan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 12 Agustus 2020, 13:52 WIB
Kerjasama Dengan Kemendagri, Kejaksaan Agung Dapat Akses Data Kependudukan Untuk Tegakkan Hukum
Kejaksaan Agung RI/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung memperkuat sistem penegakan hukum melalui pembaharuan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui pemanfaatan data kependudukan dalam rangka mempermudah penyidikan dan penyelidikan dalam sebuah kasus.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Setelah melakukan kerjasama tersebut, Kajagung disebut bisa mengenali wajah buron lewat teknologi face recognition dalam 14-20 detik.

Guru besar hukum tata negara IPDN Prof. Juanda menyatakan, kerjasama itu merupakan sebuah terobosan yang positif dalam rangka mempercepat terungkapnya satu proses penanganan hukum.

“Saya kira sebuah trobosan yang sangat bagus didalam rangka pertama adalah untuk mempercepat terungkapnya satu proses kalau itu menyangkut misalnya seorang tersangka, buronan atau terdakwa atau termasuk terpidana tetapi dia lari,” kata Juanda kepada wartawan, Rabu (12/8).

Juanda menyebutkan, belajar dari pengalaman yang terdahulu dari berbagai kasus para pelanggar hukum yang melarikan diri atau buron keluar negeri, sebab  selama ini kurang lengkapnya layanan data-data kependudukan yang akurat.

“Saya kira merupakan langkah-langkah yang sangat positif untuk di bidang penegakan hukum di Indonesia karena belajar dari berbagai kasus selama ini kan karena kurang lengkapnya atau layanan data-data kependudukan sehingga banyak sekali misalnya data yang palsu atau data yang tidak akurat,” jelasnya.

Untuk mempersempit ruang gerak para tersangka, Juanda berharap koordinasi kerjasama itu tidak hanya antar lembaga negara tapi didukung juga oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian atau Keimigrasian.

“Kita harapkan tidak hanya antar lembaga negara, lembaga pemerintah dengan lembaga pemerintah tapi didukung juga oleh koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait lainya. Misalnya dengan Kepolisian dengan pihak imigrasi dan seterusnya, bahwa keterpaduan dalam rangka proses penegakan hukum itu,” bebernya.

Selain itu, Juanda berpendapat tidak hanya cukup hanya sekedar koordinasi antar lembaga, tetapi perlu juga didukung  komitmen dari para penegak hukum yang tangguh tidak tergoda dengan iming-iming dari para tersangka atau buron.

“Perlu juga didukung dengan koordinasi antar penegak hukum, misalnya kemudian ketangguhan dari aparat penegak hukum juga, walaupun datanya ada tetapi tidak tangguh aparat penegak hukum, ya kecolongan juga," pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kerjasama sama antara Kejagung dan Kemendagri, membuat pihak Kejagung bisa memanfaatkan tiga jenis data dari Dukcapil terkait proses penegakan hukum.

Pertama, Kejagung bisa memperoleh hak akses data berupa teknologi face recognition atau pengenalan wajah untuk melakukan verifikasi. Metode ini, kata dia, berguna untuk mencari buronan yang dicari pihak aparat keamanan.

Kedua, data kependudukan yang bersifat perseorangan, seperti Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama atau alamat orang tertentu.

Ketiga, data sidik jari untuk Kejagung. Dengan akses data ini, penegak hukum cuma butuh 20 detik untuk mencocokkan data tersebut dengan penduduk yang sudah merekam data e-KTP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA