Pada 20 Juli 2020 lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi telah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (Keppres).
Sekertaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, pembubaran tersebut dimaksudkan sebagai efisiensi anggaran negara dan efektivitas kelembagaan.
"Namun, kami berharap lembaga yang dibubarkan adalah lembaga yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik," kata Baidowi lewat keterangan persnya, Rabu (12/8).
Awiek begitu dia akrab disapa mengatakan, nasib pegawai dalam lembaga, badan dan komite tersebut harus juga diperhatikan oleh pemerintah mengenai statusnya.
"Selanjutnya, nasib pegawai d lembaga yang dibubarkan khusunya yang tenaga kontrak apakah mau diputus ataukah dipindah. Smenatara yang PNS tidak jadi masalah tinggal dimutasi ke lembaga lain," ujarnya.
"Dan yang terpenting juga alasan terhadap pembubaran tersebut bisa dikomunikasikan dengan baik kepada publik," tutup Awiek menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.