Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi X: Veronica Harus Harus Penuhi Prasyarat Selesai Studi Bekerja Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 12 Agustus 2020, 15:14 WIB
Komisi X: Veronica Harus Harus Penuhi Prasyarat Selesai Studi Bekerja Di Indonesia
Veronica Koman/Net
rmol news logo Komisi X DPR RI beri perhatian serius pada keputusan pemerintah yang meminta Veronika Coman mengembalikan dana beasiswa LPDP yang pernah dia terima.

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebutkan, dana senilai Rp 774 miliar itu diminta kembali diduga kuat karena aksi kritik Venonica yang menyebabkan kegaduhan.

Menurutnya, kegaduhan itu lantaran Veronica aktif menyuarakan perihal pembebasan rakyat Papua yang menuai kontroversi.

“Iya, kasus Veronica Koman menyangkut dua pertanggung jawaban terhadap biaya beasiswa LPDP yang sudah dikeluarkan negara melalui Kemkeu RI, dan yang kedua menyamgkut aktivitas "pembelaan" HAM menurut Veronika yang berimplikasi keamanan di Papua menurut pihak keamanan,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (12/8).

“Karena ini persoalan dalam negeri Indonesia, seharusnya Veronika Koman pun menghadapi konsukuensinya di dalam negeri,” paparnya.

Politis PDIP ini mendorong Veronica Koman dapat kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya perihal persoalan Papua.

“Iya dong. Dia WNI, dia dapat beasiswa dari Pemerintah Indonesia dengan konsekuensinya, dia juga melalukukan perbuatan di Indonesia, yang harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya,” katanya.

“Negara Indonesia, negara Indonesia yang demokratis dengan penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM,” imbuhnya.

Sebagai penerima beasiswa LPDP dari pemerintah Indonesia dan telah menyelesaikan studinya di luar negeri. Seharusnya, Veronica mengabdi di negaranya sendiri bukan menjadi seseorang yang menuai kontroversi perihal pernyatannya soal Papua.

“Sekarang sebagai bekas penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi, adalah kewajibannya untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima beasiswa untuk bekerja di Indonesia,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA