Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LPDP Pastikan Kasus Veronica Koman Tidak Terkait Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 13 Agustus 2020, 10:14 WIB
LPDP Pastikan Kasus Veronica Koman Tidak Terkait Politik
Veronica Koman/Net
rmol news logo Permintaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kepada aktivis hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman agar mengembalikan dana beasiswa dipastikan tidak terkait urusan politik.

Direktur Utama LPDP, Rionald Silaban menerangkan, pihaknya memberikan sanksi tersebut lantaran Veronica Koman tidak memenuhi kewajibannya usai menempuh pendidikan program Master of Laws di Australian National University.  

"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," terang Rionald dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/8).

Hingga Agustus 2020, LPDP mencatat jumlah pelajar yang diberangkatkan ke luar negeri yang mendapat beasiswa LPDP sebanyak 24.926 orang. Dari jumlah itu, 11.519 diantaranya telah menjadi alumni.

Namun dari belasan ribu yang sudah menyelesaikan studi tersebut, LPDP berhasil mengidentifikasi 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia. Rinciannya, sebanyak 60 kasus alumni diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian. Sementara sisanya diberikan sanksi.

"Sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL (Veronica Koman Liau)," sambung Rionald.

Khusus kasus penagihan terhadap Veronica Koman, LPDP telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp. 773.876.918 pada tanggal 24 Oktober 2019.

Kemudian pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada VKL. Barulah kemudian pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali.

"Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64.500.000,00. Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020," ungkap Rionald.

"Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tambahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA