Surat dengan nomor 107/K. LA-14/PM. 00.02/VIII/2020 itu dikeluarkan Bawaslu Bandarlampung pada Rabu kemarin (12/8).
Dalam surat itu, Bawaslu melarang pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan polri, dan kepala desa/lurah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Hal itu sesuai dengan dengan UU Nomor 10/2016 pasal 71 ayat (1). Jika melanggar, maka dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.
“Dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu, paling banyak Rp 6 juta rupiah,†tulis Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Dalam peraturan Bawaslu Nomor 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri mengarah pada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Candra, sapaannya, berharap ASN dapat menjaga netralitas baik sebagai, selama juga sesudah masa kampanye.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: