Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surati Para Camat, Bawaslu Bandarlampung Ingatkan Netralitas ASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 13 Agustus 2020, 10:29 WIB
Surati Para Camat, Bawaslu Bandarlampung Ingatkan Netralitas ASN
Tangkapan layar surat Bawaslu Bandarlampung kepada para Camat/Repro
rmol news logo Bawaslu Kota Bandarlampung menyampaikan surat pencegahan kepada ASN (Camat), agar menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Desember mendatang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Surat dengan nomor 107/K. LA-14/PM. 00.02/VIII/2020 itu dikeluarkan Bawaslu Bandarlampung pada Rabu kemarin (12/8).

Dalam surat itu, Bawaslu melarang pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan polri, dan kepala desa/lurah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Hal itu sesuai dengan dengan UU Nomor 10/2016 pasal 71 ayat (1). Jika melanggar, maka dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.

“Dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu, paling banyak Rp 6 juta rupiah,” tulis Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Dalam peraturan Bawaslu Nomor 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri mengarah pada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Candra, sapaannya, berharap ASN dapat menjaga netralitas baik sebagai, selama juga sesudah masa kampanye. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA